Ketentuan Buyback (Penjualan Kembali) Perhiasan ke Toko Kami
Ketentuan Buyback Barang/Perhiasan Rusak
- Apabila perhiasan rusak/patah akan terkena potongan yang besar. Kami berusaha menjual perhiasan yang tidak bekas patri. Perhiasan rusak kemungkinan besar akan kami lebur.
- Potongan rusak menjadi besar, karena adanya ongkos untuk lebur dan adanya penurunan persentase kadar emas ketika dilebur.
- Perhiasan yang dipatri kemungkinan lebih mudah untuk rusak kembali.
- Apabila toko lain memberikan potongan tidak sebesar kami, maka kemungkinan barang tersebut akan dipatri, lalu dijual kembali.
Ketentuan Buyback Barang/Perhiasan dari Toko Lain
- Diharapkan untuk chat admin terlebih dahulu, disertai dengan mengirimkan foto surat dan foto barang/perhiasan terkait.
- Apabila admin setuju untuk menerima barang/perhiasan tersebut, maka di toko tetap akan di cek dan di timbang kembali.
*) Ketentuan ini mulai berlaku sejak Januari 2024 sampai sekarang.
*) Ketentuan bisa saja berubah sewaktu-waktu, tergantung situasi dan kondisi.